Sebagai seorang pelaku usaha baiknya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sering disebut juga dengan Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS agar mendapatkan perizinan dagang. Selain itu dengan adanya NIB akan mempermudahkan pengusaha untuk surat mengurus surat ijin lainnya seperti SIUP, IUI, TDP, dan sebagainya. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apa itu NIB ?

Pemerintah kembali mengeluarkan UU Cipta kerja No.11 Tahun 2020, yang berisikan penyederhanaan perizinan dari PP sebelumnya yang dibagi dari persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam persyaratan dasar perizinan berusaha dengan mempertimbangkan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan lingkungan, Persetujuan bangunan gedung, Sertifikat laik fungsi. Sementara itu untuk perizinan usaha berbasis risiko diberlakukan terdapat 16 bidang yang terdiri dari; Kelautan dan perikanan; Pertanian; Lingkungan hidup dan kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; Kesehatan, obat, dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; dan Ketenagakerjaan.

NIB ini terdiri dari 13digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk menilai suatu keabsahan usaha, para pelaku usaha harus memiliki NIB untuk tidak dikatanan usaha yang ilegal. Tentu saja NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi. Terutama, NIB berguna untuk akses ekspor impor dan berlaku seumur hidup. Kepemilikan NIB dapat menjadi tanda legalitas pelaku usaha dalam mendirikan atau memiliki badan usaha tertentu. NIB akan berguna dalam pengurusan birokrasi dagang maupun ekspansi bisnis di masa mendatang. Jika seorang pemilik usaha ingin mengembangkan cakupan pasarnya, maka ia wajib memiliki NIB untuk membuka akses legal dalam proses dagang atau bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *