Siapa saja yang butuh NIB ?

NIB ditujukan untuk para pelaku usaha perorangan maupun non-perorangan atau badan usaha. Fungsi dari NIB seperti halnya NIK bagi warga negara, karena NIB merupakan langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Kepemilikan NIB akan mempercepat proses pengurusan ijin sehingga dapat segera menjalankan usaha. Karena menggunakan sistem online makan perizinan lebih cepat dengan sistem automatic approval. Dengan adanya NIB selain lebih meringkas waktu juga lebih meringkas proses karena NIB memfasilitasi pemiliki usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas.

Semua pelaku usaha akan sangat membutuhkan NIB terlebih untuk pelaku usaha UMKM akan sangat diuntungkan dengan memiliki NIB. Terkhusus untuk pelaku usaha segmen usaha mikro dapat bergabung dalam NIB untuk membantu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Untuk menaikkan kelas pelaku usaha mikro perlu memiliki NIB untuk bisa terintegrasi dalam program-program pemberdayaan dan untuk mendapatkan fasilitas. Dengan adanya NIB, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha. Untuk mendapatkan Izin Usaha berarti pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usahanya pada sistem OSS. Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Demikianlah kemudahan UMKM dalam memperoleh izin usaha melalui sistem OSS. Diharapkan kemudahan perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usahanya.

Untuk pengurusan NIB badan usaha syarat-syarat yang diperlukan adalah akte pendirian PT/CV, SK Kemenkumham, NPWP badan, KTP pendiri, dan NPWP pendiri. Sedangkan unutk pengurusan NIB perorangan hanya diperlukan NPWP pribadi dan Scan KTP pribadi. Lalu dilanjutkan dengan mendaftar di laman ww.oss.go.id untuk mengisi data-data tyenga telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya jika proses pemasukan data telah selesai, maka NIB akan langsung keluar hari itu juga. Untuk memeriksa kembali bisa mengakses laman https://nswi.bkpm.go.id/ atau https://nswi.bkpm.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *