Online Single Submission atau yang sering disebut OSS adalah suatu sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Dengan adanya sistem ini investor akan mudah melakukan investasi. Pada sistem sebelumnya yakni OSS 1.1 saat ini telah ditingkatkani menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disingkat OSS RBA. Perizinan ini berbeda dari persyaratan dasar sebelumnya yang hanya meiliki empat hal yang dipertimbangkan. Sedangkan untuk OSS RBA sendiri dibedakan menjadi 16 bidang yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dijelaskan dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang kemudian diatur lebih spesifik pada PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada OSS-RBA mengalami peniongkatan dalam sisitem sebelumnya telah menggunakan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha. Selanjutnya jika OSS 1.1 tidak adanya kepastian waktu, di OSS RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang telah ditentukan sehingga pelaku usaha dapat mengatur waktu dengan jelas. OSS 1.1 UMKM tidak memiliki tempat untuk skala usaha, sedangkan di sistem baru ini NIB milik UMK dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan produk halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *