Bagi seorang pelaku usaha memiliki NIB adalah kunci utama dalam menjalankan usaha. Untuk mendapatkan perizinan dagang dari pemerintah baik usaha, komersial, maupun operasional di perlukannya NIB. Selain itu dengan memiliki NIB yang telah terdaftar dalam OSS akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan legalitas perusahaan, mendapatkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta prosesnya yang terintegrasi akan menghemat waktu. Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Tanpa adanya NIB dalam menjalankan suatu usaha, maka usaha tersebut tidak terdaftar dalam data pemerintahan. Sehingga ketika mengembangkan usaha akan sulit mendapatkan perizinan dari berbagai pihak yang terkait. NIB yang merupakan identitas usaha tentu saja akan memudahkan untuk dikenal dikalangan luas, tanpanya usaha kita tidak akan memiliki identitas itu sendiri. Dengan memiliki NIB juga akan menghindari risiko kerugian yang akan terjadi dikemudian hari.

Bagi pelaku usaha UMKM dapat merasakan perbedaan besar setelah memiliki NIB, karena mereka akan memiliki perlindungan secara hukum sehingga akan lebih mudah untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain. Yang Kedua pemerintah akan memberikan pendampingan agar usahanya bisa berkembang besar. Ketiga akan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan keuangan bank dan non-bank sebagai modal pengembangan usaha. Pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan pemberdayaan dari pemerintahan, pemerintah daerash, maupun lembaga lainnya.

Untuk pendaftaraan NIB yang tergolong mudah akan memudahkan pengusaha dari berbagai kalangan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mendaftar melalui laman www.oss.go.id. Lalu dilahkan memasukkan NIK untuk usaha perorang dan Nomor pngesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan. Tahap selanjutnya adalah mengisi data seperti nama, alamat, NIK, jenis penanaman modal, asal negara, lokasi penanaman modal, bidang usaha, besaran rencana, rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas, nomor kontak, dan NPWP. Setelah itu NIB telah di terbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *